Tugas Pokok:
- Merumuskan kebijakan:
DPMD bertugas merumuskan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk kebijakan terkait pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
- Melaksanakan kebijakan:
DPMD bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa.
- Membina dan mengembangkan:
DPMD membina dan mengembangkan kapasitas aparatur pemerintah desa, kelembagaan masyarakat desa, serta potensi ekonomi dan sosial masyarakat desa.
- Melakukan evaluasi:
DPMD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta memberikan laporan kepada pemerintah daerah.
- Melaksanakan urusan lain:
DPMD juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi DPMD:
- Perumusan kebijakan:
Menyusun dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Koordinasi:
Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat kabupaten/kota maupun desa.
- Pembinaan:
Memberikan bimbingan, arahan, dan fasilitasi kepada pemerintah desa dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan.
- Pengawasan:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Evaluasi:
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaporan:
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pemerintah daerah.