Tugas Pokok:

  • Merumuskan kebijakan:

DPMD bertugas merumuskan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk kebijakan terkait pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa.

  • Melaksanakan kebijakan:

DPMD bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa.

  • Membina dan mengembangkan:

DPMD membina dan mengembangkan kapasitas aparatur pemerintah desa, kelembagaan masyarakat desa, serta potensi ekonomi dan sosial masyarakat desa.

  • Melakukan evaluasi:

DPMD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta memberikan laporan kepada pemerintah daerah.

  • Melaksanakan urusan lain:

DPMD juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

Fungsi DPMD:

  • Perumusan kebijakan:

Menyusun dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

  • Koordinasi:

Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat kabupaten/kota maupun desa.

  • Pembinaan:

Memberikan bimbingan, arahan, dan fasilitasi kepada pemerintah desa dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan.

  • Pengawasan:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

  • Evaluasi:

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

  • Pelaporan:

Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pemerintah daerah.