Bantuan keuangan khusus untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang totalnya senilai Rp6 miliar di luar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dimaksudkan untuk mendorong semangat pemberdayaan masyarakat setempat.
“Selain untuk mendorong semangat pemberdayaan, bantuan keuangan khusus juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa,” ujar Tenaga Teknis Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Desa Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU Imam Subarkah di Babulu, Kamis.
Hal itu ia katakan saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Program P2KPM PPU se-Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru yang digelar di aula Kantor Camat Babulu.
Adapun jenis kegiatan yang didanai dari Bankeu Khusus ini adalah untuk peningkatan kapasitas individu, kelompok masyarakat, atau gabungan kelompok usaha ekonomi produktif yang kepengurusannya disahkan oleh kepala desa.
Kemudian untuk pengadaan peralatan produksi maupun kelengkapan administrasi yang mendukung kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat, sebagai upaya keberlanjutan setelah peningkatan kapasitas dilaksanakan.
Selanjutnya untuk pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan atau BUMDes Bersama yang difokuskan kepada pembentukan, pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh camat, kepala desa, luruh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, dan pengurus BUMDes ini, Imam juga mengatakan bahwa Bankeu Khusus juga digunakan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif lain yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan kewenangan desa.
Untuk sistem dan prosedur penyaluran Bankeu Khusus, lanjutnya, kepala desa mengajukan permohonan pencairan dana kepada bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU setelah mendapat rekomendasi dari camat.
“Pencairan Bankeu Khusus diberikan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 70 persen dan sisanya yang 30 persen disalurkan di tahap kedua. Pencairan tahap kedua dilakukan setelah capaian penyerapan dana minimal 80 persen dan capaian kegiatan minimal 50 persen dari tahap pertama,” ujar Imam.
Pewarta : M.Ghofar