Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan bantuan keuangan (Bankue) dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, tidak semua BUMDes di Kabupaten PPU memperoleh bantuan dari Provinsi. Di Kabupaten PPU hanya 7 (tujuh) BUMdes yang berhak memperoleh bantuan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat, DPMD Kabupaten PPU Nuryulianita menjelaskan tujuh BUMDes yang berhak memperoleh bantuan tersebut hanya yang telah memiliki badan hukum.
“BUMDes yang berhak mendapatkan bantuan adalah yang sudah memiliki badan hukum,” ucap Nuryulianita, Sabtu (15/7/2023).
Dirinya menyebutkan setiap BUMDes mendapatkan bantuan senilai Rp60 juta, yang diperuntukkan sebagai modal usaha bagi masing-masing BUMdes.
Namun, Nuryulianita menjelaskan baru enam dari tujuh yang baru merealisasi bantuan tersebut.
“Dari Provinsi ada bantuan keuangan, setiap kabupaten atau kota itu dapat kuota tujuh bumdes, kebetulan di kita hanya satu desa yang belum terealisasi, ” ungkapnya.
Tujuh bumdes tersebut yakni, Sidorejo, Babulu darat, Sumber Sari, Gunung Mulia, Bumi Harapan, Telemow serta Desa Binuang yang belum terealisasi.
Dana tersebut dipergunakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah mereka usulkan, salah satunya, untuk pembentukan budidaya ikan, maupun untuk pembangunan wisata di desa.
“Dipergunakan sesuai dengan usulannya, mereka buat proposal dulu. Diusulkan tahun ini, baru terealisasi tahun depannya, jadi ini usulan dari tahun lalu,” ujarnya.