Rapat Koordinasi Perubahan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian ADD

Artikel Berita Daerah Berita Desa Berita Pemerintah Bidang Bidang Tak Berkategori

Acara kegiatan “Rapat Koordinasi Perubahan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian ADD” telah dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 di ruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Penajam Paser Utara.

Persayaratan khusus dalam Pasal 10 dihapuskan mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Amanah untuk prnambahan syarat Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Namun demikian, syarat administrasi tetap dapat dibunyikan “surat pernyataan bersedia menjadi warga desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah / pelantikan atau surat pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertampat tinggal di Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi warga dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah di ambil sumpah / Pelantikan”.

mengingat pasal 13 ayat (3) mengatur bahwa “Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari unsur DPMD, Kecamatan dan / atau Tenaga Ahli / Akademisi” maka pasal 14 ayat (4) yang semula “DPMD memfasilitasi materi seleksi tertulis dan praktek komputer dan Camat memfasilitasi materi tes Wawancara atas permohonan Kepala Desa” di Ubah menjadi “DPMD dan / atau Tenaga Ahli / Akademisi memfasilitasi materi seleksi tertulis dan praktek komputer dan Camat memfasilitasi materi tes wawancara atas permohonan Kepala Desa”.

penilaian yang diatur dalam Pasal 14 ayat (7) secara tersirat menyatakan bahwa penilaian hasil penyaringan ditetapkan dengan bobot tertulis 50%, komputer 25% dan wawancara 25%. hal ini kurang efektif mengingat pada formasi tertentu lebih dibutuhkan kemampuan yang berbeda.

Sehingga disepakati agar:

a) Kepala desa pimpinan yang akan bekerja dengan perangkat desa yang terpilih perlu diberi kesempatan untuk ikut wawancara;

b) Pembobotan seleksi dikelompokan dengan ketentuan:

1) Sekretaris Desa: Tertulis 30%, Komputer 30% dan wawancara 40%;

2) Kasi/Kaur: Tertulis 30%, Komputer 40% dan wawancara 30%;

3) Kepala Dusun: Kasi/Kaur: Tertulis 25%, Komputer 25% dan wawancara 50%.

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa belum mengatur ketentuan terkait tahapan teguran tertulis dan jangka waktu sampai dapat diberhentikan secara tetap. begitu pula dengan hak yang dapat diterima. perlu dibahas untuk dapat ditambahkan ketentuannya.