Penajam (DPMD)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memberi apresiasi tinggi terhadap desa-desa yang telah memasang papan informasi mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
“Pemasangan papan informasi, spanduk, maupun infografis merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan APBDes,” ujar Kasi Pendataan dan Pengembangan Informasi Pembangunan DPMD Kabupaten PPU Ika Sutiyarsih saat berkunjung ke Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (6/8).
Menurutnya, adanya keterbukaan publik oleh pemerintah desa, hal ini tentu akan menguntungkan bagi kepala desa dan aparaturnya, karena mereka tidak mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai nilai APBDes dan digunakan untuk apa saja, karena telah terpampang dan dapat dilihat publik.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah desa juga telah memenuhi prinsip taransparansi publik yang disyaratkan oleh Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menuturkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui nilai APBDes dan penggunaannya, sehingga dengan adanya spanduk, infografis, dan papan informasi oleh pemerintah desa, hal ini menggambarkan pemerintah desa transparan yang tentunya berdampak pada kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Desa Babulu Darat Abdul Zais mengatakan, pihaknya memasang spanduk infografis APBDes dan papan informasi mengenai kegiatan desa, sudah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu, karena pihaknya ingin semua msyarakat mengetahui total nilai APBDes tiap tahun dan apa saja pemanfaatannya.
“Seperti spanduk yang terpasang di depan kantor desa ini. Di sini jelas terlihat total nilai APBDes Perubahan tahun 2020 yang mencapai Rp9,06 miliar, kemudian dari mana saja sumbernya, dan apa saja penggunaannya,” ucap Zais.
Dalam spanduk informasi tersebut tertera rincian anggaran APBDes Perubahan 2020 yang mencapai Rp9,06 miliar, yakni dari Dana Desa senilai Rp1,79 miliar, dari Alokasi Dana Desa Rp5,02 miliar, Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp38,69 juta, dan silpa tahun sebelumnya senilai Rp1,99 miliar.
Rincian penggunaan Alokasi Dana Desa antara lain untuk peningkatan jalan usaha tani pada dua lokasi yang masing-masing senilai Rp59,06 juta dan Rp42,15 juta, pembangunan pagar lapangan olahraga Rp120,18 juta.
“Sedangkan yang anggarannya dari Dana Desa antara lain untuk pembangunan dua Posyandu yang nilainya sama, yakni Rp156,82 juta, peningkatan jalan lingkungan di empat lokasi yang masing-masing Rp93,5 juta, Rp149,83 juta, Rp146,77 juta, 124,03 juta, dan peningkatan jalan usaha tani di RT 02 Rp40,68 juta,” ucap Zais. (mg)