Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang di selenggarakan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) di ruang Rapat DPMD Penajam Paser Utara tentang “Penguatan BUMDes untuk Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Pengembangan Usaha di Tanah Lokal”, Rabu (13/9/2023). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh beberapa pihak antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yakni Bapak Pang Irawan, S.STp, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Bapak Yuli Antoni dan Direktur BUMDes Desa Gunung Mulia yakni Bapak Sunarso.
Pemateri pertama disampaikan oleh Bapak Pang Irawan, S.STp tentang Perkembangan BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Perkembangan BUMDes secara umum di Kabupaten Penajam Paser Utara pada prinsipnya telah dikelola oleh Pemerintah Desa dan Berbadan Hukum. Dasar hukum BUMDes sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
Perkembangan BUMDes di Kabupatan Penajam Paser Utara secara umum dapat dikualifikasikan sebagai kategori Dasar (6), Tumbuh (21), Berkembang (2), Maju (-). Meskipun demikian, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah untuk berkembangnya BUMDes yakni dari sosialisasi, pembentukan tim, rapat, pemetaan potensi usaha, penyusunan AD/ART, sosialisasi pelaksanaan AD/ART, persiapan Musdes, dan pembentukan BUMDes oleh Musdes. Namun, masih ada beberapa kendala antara lain kurangnya penahan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Belum dipahaminya azas subsidiaritas atau kewenangan asal usul yang sudah melekat misalnya di organisasi, pengembangan fisik lebih diutamakan daripada pemberdayaan, dll.
Jika BUMDes dapat dilaksanakan dengan baik, maka ada beberapa keuntungan yang didapat antara lain meningkatkan pendapatan desa setempat dan perekonomian masyarakat, meningkatnya pelayanan masyarakat, lahirnya entrepreneur yang potensial, dan generasi muda betah tinggal di desa tempat asalnya.
Pemateri kedua disampaikan oleh Bapak Yuli Antoni tentang Nilai Statistik dan Pengembangan BUMDes. Nilai statistik tersebut menjelaskan tentang konsep pengembangan dan kebijakan BUMDes. Hal tersebut dikaitkan dengan adanya arah dan orientasi pengembangan desa penentuan unit usaha dengan cara : 1) Mengidentifikasi sebuah kompetensi pengembangan ekonomi desa, 2) Menjelaskan peranan desa strategis, 3) Menjelaskan kepemilikan kegiatan BUMDes.
Secara garis besar, BUMDes di desa-desa Kabupaten Penajam Paser Utara belum semua bergerak secara maksimal. Padahal, tujuan adanya BUMDes antara lain untuk meningkatkan perekonomian desa, menjadi peranan desa untuk memanfaatkan aset, dan mengembangkan kerja sama antardesa.
Pemateri ketiga disampaikan oleh Bapak Sunarso, S.Hut tentang Faktor Pendorong dan Kendala Keberhasilan BUMDes. Dalam pemaparan materi yang disampaikan Bapak Sunarso menjelaskan dari awal BUMDes diadakan untuk kegiatan Simpan pinjam (2010), hingga di tahun 2021 mempunyai gagasan dari KaDes Gunung Mulia untuk mengembangkan sebuah tempat untuk pertemuan, sehingga dibentuklah Destinasi Wisata Sawah D’Wish yang berarti harapan. Nama D’Wish tersebut dikarsai oleh kerja sama antara mahasiswa UnMul angkatan 48.
Kendala yang menghambat di awal kegiatan BUMDes tersebut sejak awal yakni pendapatan upah yang relatif kecil sehingga banyak pekerja yang mengundurkan diri dan tidak bekerja sama dengan asuransi, sehingga jika kredit macet akan ditanggung upah pengurus BUMDes. Sedangkan beberapa program pengembangan sarana antara lain : diadakannya spot foto dan taman bermain, juga wahana permainan anak.
Selain kendala tersebut di atas, beberapa faktor pendukung BUMDes dapat disimpulkan antara lain : 1) SDM Pengelola dan Pemerintahan Desa, 2) Adanya dukungan finansial, 3) Jenis usaha yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. (*****/DPMD*)