DPMD-PPU,- Pakar Ekonom dari Universitas Mulawarman Samarinda Dr. Aji Sofyan Effendi menyarankan harta sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengembalian potensi kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah untuk penanggulangan kemiskinan dan membantu menggairahkan UMKM.
Menurut Aji Sofyan, total hasil sitaan yang dilakukan oleh KPK dari koruptor dan hasil penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2020, nilainya lebih dari Rp592 triliun, sehingga uang sebesar ini bisa untuk membangkitkan UMKM, penanggulangan kemiskinan, serta mengatasi pengangguran.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut secara administrasi masuk ke Kas Negara. Namun, pemanfaatannya perlu ada mekanisme khusus untuk membantu memulihkan ekonomi mikro dan kecil.
Hingga sekarang, kata dia, UMKM di Nusantara masih banyak yang ‘tiarap’ akibat pandemi COVID-19 sehingga pemberian bantuan pengembangan UMKM sangat mereka harapkan untuk menumbuhkan usaha.
Aji menyarankan bantuan untuk UMKM bukan berupa uang tunai, melainkan berupa alat, persediaan barang, maupun hal lain yang merupakan kebutuhan pelaku UMKM.
Akibat COVID-19, lanjut dia, banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pengangguran relatif tinggi yang berujung pada penambahan angka kemiskinan.
Jika uang/harta hasil sitaan KPK ini masuk dalam APBN, kemudian untuk pembangunan yang sifatnya bukan spesifik, dia khawatir uang tersebut akan dikorupsi lagi.
“Alangkah bijaknya jika hasil sitaan KPK tersebut dikembalikan ke kas negara dan masuk ke APBN, kemudian ada format serta mekanisme khusus bahwa uang ini untuk menumbuhkan dan memulihkan UMKM,” ucap Aji yang juga Tenaga Ahli Bupati PPU ini.
Misalnya, lanjut dia, para pengangguran dan mereka yang terkena PHK ingin membuka usaha, seperti warung kopi, nasi pecel, home industry, dan lainnya, diberi peralatan dan kebutuhan bahan bakunya agar mereka bangkit.
“Bagi UMKM yang sulit bangkit karena barang jualannya menipis, ditambah lagi barang persediaan agar mampu hidup kembali,” katanya.
Berdasarkan laporan Ketua KPK Firli Bahuri, sepanjang 2020 pihaknya menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp592,4 triliun melalui berbagai program pencegahan. Kemudian setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Kas Negara senilai Rp120,3 miliar.