Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Desa Berita Foto Video Berita Pemerintah Bidang Bidang Perkembangan Desa

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa secara efektif dan efisien serta mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu menyamakan persepsi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa secara umum dan pengelolaan keuangan desa khususnya. Sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, “pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Samarinda”.

Uapaya penguatan instansi terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa (mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan dan pertanggungjawaban). Sementara itu terdapat perbedaan persepsi pemahaman terhadap peraturan Perundang-undangan yang yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa. Seperti dalam penyusunan APBDes terkadang terdapat perbedaan dalam hal pembinaan baik yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan evaluasi APBDes oleh Kecamatan. Kemudian pada Dinas Perindakop, DPMD dan Kecamatan yang Sebagian besar dana pembinaan tersebut bersumber dari desa dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing. Sedangkan dalam hal pengawasan juga terkadang dapat perbedaan pemahaman yang dilakukan oleh inspektorat, DPMD dan Kecamatan sehingga desa merasakan dilema dalam pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait, selain itu ada beberapa permasalahan yang terjadi di desa yang penyelesaiannya terkadang melalui tahapan dari Pembina tingkat kecamatan, DPMD dan Inspektorat.

Untuk itu perlu dilaksanakannya Rapat Koordinasi dan FGD pengelolaan Keuangan Desa ini untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait pembinaan melalui penguatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang tepat Sasaran, efektif dan efisien serta pengawasan dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12-13 Desember 2022 di Penajam Suite Hotel. Kegiatan tersebut dibuka oleh bapak Sekretaris DPMD Penajam Paser Utara dan dilanjutkan pemateri dari BPKP. Undangan tersebut dihadiri oleh Inspektorat Penajam Paser Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara, Bapelitbang Penajam Paser Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara, Dinas Pekerjaan Umum Penajam Paser Utara, Tim Fasilitas Kecamatan Penajam, Tim Fasilitas Kecamatan Waru, Tim Fasilitas Kecamatan Babulu, Tim Fasilitas Kecamatan Sepaku, UPT PU Kecamatan Penajam, UPT PU Kecamatan Waru, UPT PU Kecamatan Babulu, UPT PU Kecamatan Sepaku. (*****/DPMD*)